GAMBARAN UMUM PERPAJAKAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

JENIS-JENIS KONTRAK PERTAMBANGAN MIGAS

1. JOINT OPERATION BODY
2. TECHNICAL ASSISTANCE CONTRACT (TAC)
3. KERJASAMA OPERASI (KSO)
4. UNITASI
5. PRODUCTION SHARING CONTRACT (PSC) COST RECOVERY
6. PRODUCTION SHARING CONTRACT (PSC) GROSS SPLIT

Setidaknya saat ini ada empat jenis kontrak bagi hasil hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini. Dan yang terakhir Kontrak menggunakan PP 53 Tahun 2017 (Gross Split).

PSC REZIM LAMA

Kontrak Sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001
Kontrak Sebelum berlaku PP 79 Tahun 2010
Cost Recovery
Assume And Discharge
PPN Impor dibebaskan/tidak dipungut dengan fasilitas master list
PPN Dalam Negeri dan PPnBM dikembalikan melalui skema reimbursment (SKF)
PBB dipindahbukukan dari akun PNBP ke akun Pajak oleh DJA
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif Pajak menggunakan tarif pajak saat kontrak ditandatangani (Nail Down)

PSC PP 79 TAHUN 2010

Cost Recovery
Pembebasan BM Atas Impor dengan Master List
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan Master List
Sebagai Pemungut PPN (PPN dan PPnBM yang dibayar dibiayakan)
Pengurangan PBB Tubuh Bumi 100% Tahap Eksplorasi Maks 10 Tahun
PBB Dibayar Tahap Eksploitasi dan dapat dibiayakan
Fasilitas diatur di PMK 267/PMK.011/2014 (PBB)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Dalam hal terjadi perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.

PSC PP 27 TAHUN 2017

Cost Recovery
Pembebasan BM Atas Impor
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan SKFP
PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dengan SKFP
Pengurangan PBB 100% tahap eksplorasi dan pengurangan PBB Tubuh Bumi paling tinggi 100% untuk tahap eksploitasi dengan SKFP, diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM
Fasilitas diatur di PMK 122/PMK.03/2019 dan PMK 217/PMK.04/2019 (BM & Impor)
PBB Dibayar Tahap Eksploitasi dan dapat dibiayakan
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Dalam hal terjadi perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.

PSC PP 53 TAHUN 2017 GROSS SPLIT

Pembebasan BM Atas Impor
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan SKFP
PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dengan SKFP
Pengurangan PBB 100% dengan SKFP
Fasilitas diatur di PMK 67/PMK.03/2020 dan PMK 217/PMK.04/2019 (BM & Impor)
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden (BUT)
Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat.

PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI BAGI HASIL COST RECOVERY

ETBS Share + FTP Share + (CR- Income from sales of by products ) + Investment Credit - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting (Yang dimaksud dengan varian harga atas lifting adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang).

Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kontraktor - Biaya Bukan Modal Tahun Berjalan - Penyusutan Biaya Modal Tahun Berjalan - Unrecovered previous year’s operating cost

ETBS COST RECOVERY

Equity To Be Split (ETBS) PSC Cost Recovery = Pendapatan-FTP-Investment Credit-Cost Recovery

Asas Atau Prinsip Pelaksanaan PSC Cost Recovery

1Good faith, yaitu bahwa pelaksanaan kontrak haruslah berdasarkan itikad baik para pihak untuk menjalankan apa yang telah disepakati. Itikad baik merupakan asas dimana para pihak dalam kontrak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan baik dari para pihak;
2Nail Down, dalam artian peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani;
3Metode Gross Up, yaitu metode yang digunakan oleh para pihak dalam menghitung besarnya porsi bagi hasil produksi bruto yang dicantumkan dalam PSC;
4Sanctity of Contract, yaitu bahwa para pihak yang telah mengikat diri pada suatu kontrak harus menghormati kesepakatan mengenai kewajiban-kewajibannya dalam kontrak tersebut.

Point Penting tentang Pembiayaan PSC Cost Recovery

Pembebanan biaya menganut Uniformity principle yaitu Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya.

Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi (Negatif List sejumlah 22 jenis biaya) sesuai PP 27 Tahun 2017 sesuai Pasal 13:

1Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang, Participating Interest, dan pemegang saham;
2pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
3harta yang dihibahkan;
4sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
5biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
6insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
7biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);
8biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama;
9biaya konsultan pajak;
10biaya pemasaran minyak dan/ atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
11biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;
12biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
13biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest;
14biaya bunga atas pinjaman;
15
aPPh karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
bPPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditng Kontraktor atau digross up;
16
apengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
bbiaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan Finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
17surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui;
18nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
19transaksi yang:
atidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali dalam haltertentu; atau
bbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
20bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
21biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
22biaya audit komersial;
23biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi (PP 79 Tahun 2010).
24insentif interest recovery (PP 79 Tahun 2010), Interest Cost Recovery merupakan sejenis insentif yang membolehkan kontraktor untuk memulihkan biaya-biaya bunga yang terkait dengan investasi modal untuk proyek yang telah mendapat persetujuan dari SKK Migas.

Point Penting PP 27 Tahun 2017, berlaku pada tanggal 19 Juni 2017

1Pengaturan adanya klausul bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil, Pasal 10A;
2Pemberian insentif kegiatan usaha hulu dalam bentuk insentif perpajakan pada masa eksplorasi maupun eksploitasi Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D:
aMasa eksplorasi: pembebasan Bea Masuk, PPN atau PPnBM tidak dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi;
bMasa eksploitasi: pembebasan Bea Masuk, PPN atau PPnBM tidak dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB tubuh bumi maksimal 100 persen. (Diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM;
cPembebanan cost sharing dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN;
dPengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.
3Merelaksasi biaya-biaya yang non-cost recoverable menjadi cost recoverable:
aBiaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksplorasi dan eksploitasi, Pasal 12 ayat 2 huruf e;
bMasa eksploitasi: pembebasan Bea Masuk, PPN atau PPnBM tidak dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB tubuh bumi maksimal 100 persen. (Diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM;
cBiaya insentif interest recovery, Pasal 13 huruf w.
4Penegasan prinsip Block Basis (wilayah kerja) dalam rangka penghitungan biaya cost recovery dengan menghapus penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang mengatur prinsip Plan Of Development (POD) field basis atau dihitung per lapangan.
5Pengenaan PPh atas penghasilan uplift dan pengalihan Participating Interest hanya dikenakan sekali dan bersifat final, Pasal 27.
6Menambah kewenangan Menteri ESDM untuk menentukan perhitungan penyusutan yang berbeda dalam rangka menjaga tingkat produksi, Pasal 16.
7Disusunnya standar dan norma pemeriksaan yang sama dalam bentuk pedoman pemeriksaan yang digunakan oleh SKK Migas, BPKP, dan Ditjen Pajak untuk mengaudit bagi hasil dan pajak penghasilan sehingga terdapat koordinasi antar auditor Pemerintah, Pasal 30.
8Peraturan Peralihan Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C:
aKontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya UU Migas 2001 dan kontrak yang telah ditandatangani setelah berlakunya UU Migas hingga berlakunya PP 79/2010 dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak atau menyesuaikan dengan ketentuan PP 27/2017 paling lama enam bulan setelah berlakunya PP 27/2017;
bKontrak yang ditandatangani setelah berlakunya PP 79/2010 dapat menyesuaikan dengan ketentuan PP 27/2017 paling lama enam bulan sejak berlakunya PP 27/2017;
cKontrak yang ditandatangani setelah berlakunya PP 27/2017 wajib mematuhi ketentuan PP 27/2017.

Point Penting Perdirjen Nomor Per-20/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran PPh Atas FTP, berlaku pada masa November 2017

1FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan.
2Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan.
3Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima, pada saat penghitungan telah tercapai.
4Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi:
aakumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya; dan
bSisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.
5Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut.

PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI BAGI HASIL GROSS SPLIT

Kontraktor Share - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting

Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kontraktor + Penghasilan Lainnya - Biaya Operasi - Kompensasi Kerugian

Point Penting tentang Pembiayaan PSC Gross Split

Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi (Negatif List sejumlah 19 jenis biaya):
1biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interest (Participating Interest), dan pemegang saham;
2pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
3harta yang dihibahkan;
4sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
5biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
6pajak penghasilan;
7insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
8biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;
9biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
10biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;
11biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
12biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interest (Participating Interest);
13biaya bunga atas pinjaman;
14royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak-hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
15pajak penghasilan pihak lain berupa:
apajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau
bpajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
16nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
17transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
19biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d.

Point Penting Penghitungan Pajak PSC

1Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 256/PMK.011/2011 ditetapkan:
apaling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksplorasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia;
bpaling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia. (PMK 256/PMK.011/2011).
2Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan (PMK 257/PMK.011/2011).
3Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan Participating Interest dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
a5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksplorasi; atau
b7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksploitasi.
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. (PMK257/PMK.011/2011).
4Premium adalah penghasilan atas keuntungan selisih harga penjualan minyak bumi lebih tinggi dibanding ICP (menjadi penghasilan lain2), kode 411126 200 (penghasilan x tarif PPh Badan).
5Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi, yang dimaksud dengan penghasilan tambahan yang berasal dari hasil penjualan produk sampingan antara lain penjualan belerang dan penjualan kapasitas lebih dari tenaga listrik.
6Penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada titik penyerahan, yang dimaksud dengan "titik penyerahan" adalah titik terjadinya pengalihan hak kepemilikan (transfer of title) minyak bumi dan/atau gas bumi dari Pemerintah kepada kontraktor.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak PPh Minyak dan Gas Bumi berdasarkan PMK 79 Tahun 2012 jo. PMK 70 Tahun 2015

1Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:
aAngsuran pajak dalam tahun berjalan;
bPajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;
cPajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan (BPT); dan/atau
dPajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan. (BPT)
2Pembayaran angsuran pajak dan BPT dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor (In Kind).
aBesarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian Kontraktor yang harus diserahkan kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan ICP (Indonesian Crude Price) pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang.
bBesarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian Kontraktor yang harus diserahkan kepada Pemerintah dihitung dengan menggunakan harga rata-rata tertimbang penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing (Rekening Departemen Keuangan k/ Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia).
4Pembayaran Pajak Penghasilan bulanan wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi wajib dilakukan paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kepada Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas.
5Pembayaran Pajak Penghasilan tahunan wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak, dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
6Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan. Laporan Penerimaan Negara berupa:
aLaporan secara bulanan; dan
bLaporan secara tahunan.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Operator.
7Laporan secara bulanan dan secara tahunan wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada:
aDirektorat Jenderal. Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bKantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Operator dan Partner terdaftar; dan
bSKK Migas.
dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak dan Berita acara serah terima dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi.

Bentuk Dan Isi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi (Perdirjen Pajak Nomor Per-05/PJ/2014):

1SPT Tahunan wajib dilampiri dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
aFQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
bBukti penyetoran Pajak Penghasilan.
2Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi:
aLampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (9A-1 atau 9B-1);
bLampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas ((9A-2 atau 9B-2);
cLampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas (9A-3 atau 9B-3) atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas Migas (9A-4 atau 9B-4);
dLampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama (9A-5 atau 9B-5) ;
eLampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor (9A-6 atau 9B-6); dan
fLampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest (9A-7 atau 9B-7).
3Untuk Lampiran Khusus, Formulir yang digunakan adalah sebagai berikut:
aDalam hal Kontraktor menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah, maka Formulir yang digunakan adalah Formulir 9A-1, 9A-2, 9A-3, 9A-4, 9A-5, 9A-6, dan 9A-7.
bDalam hal Kontraktor diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Formulir yang digunakan adalah Formulir 9B-1, 9B-2, 9B-3, 9B-4, 9B-5, 9B-6, dan 9B-7.