GAMBARAN UMUM PERPAJAKAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
JENIS-JENIS KONTRAK PERTAMBANGAN MIGAS
1. JOINT OPERATION BODY
2. TECHNICAL ASSISTANCE CONTRACT (TAC)
3. KERJASAMA OPERASI (KSO)
4. UNITASI
5. PRODUCTION SHARING CONTRACT (PSC) COST RECOVERY
6. PRODUCTION SHARING CONTRACT (PSC) GROSS SPLIT
Setidaknya saat ini ada empat jenis kontrak bagi hasil hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini. Dan yang terakhir Kontrak menggunakan PP 53 Tahun 2017 (Gross Split).
PSC REZIM LAMA
Kontrak Sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001
Kontrak Sebelum berlaku PP 79 Tahun 2010
Cost Recovery
Assume And Discharge
PPN Impor dibebaskan/tidak dipungut dengan fasilitas master list
PPN Dalam Negeri dan PPnBM dikembalikan melalui skema reimbursment (SKF)
PBB dipindahbukukan dari akun PNBP ke akun Pajak oleh DJA
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif Pajak menggunakan tarif pajak saat kontrak ditandatangani (Nail Down)
PSC PP 79 TAHUN 2010
Cost Recovery
Pembebasan BM Atas Impor dengan Master List
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan Master List
Sebagai Pemungut PPN (PPN dan PPnBM yang dibayar dibiayakan)
Pengurangan PBB Tubuh Bumi 100% Tahap Eksplorasi Maks 10 Tahun
PBB Dibayar Tahap Eksploitasi dan dapat dibiayakan
Fasilitas diatur di PMK 267/PMK.011/2014 (PBB)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Dalam hal terjadi perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.
PSC PP 27 TAHUN 2017
Cost Recovery
Pembebasan BM Atas Impor
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan SKFP
PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dengan SKFP
Pengurangan PBB 100% tahap eksplorasi dan pengurangan PBB Tubuh Bumi paling tinggi 100% untuk tahap eksploitasi dengan SKFP, diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM
Fasilitas diatur di PMK 122/PMK.03/2019 dan PMK 217/PMK.04/2019 (BM & Impor)
PBB Dibayar Tahap Eksploitasi dan dapat dibiayakan
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat. Dalam hal terjadi perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.
PSC PP 53 TAHUN 2017 GROSS SPLIT
Pembebasan BM Atas Impor
PPh Pasal 22 Impor dan PPN & PPn BM Impor Tidak Dipungut dengan SKFP
PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dengan SKFP
Pengurangan PBB 100% dengan SKFP
Fasilitas diatur di PMK 67/PMK.03/2020 dan PMK 217/PMK.04/2019 (BM & Impor)
Kewajiban Setoran PPh Badan dan Pajak Deviden (BUT)
Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat.
PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI BAGI HASIL COST RECOVERY
ETBS Share + FTP Share + (CR- Income from sales of by products ) + Investment Credit - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting (Yang dimaksud dengan varian harga atas lifting adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang).
Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kontraktor - Biaya Bukan Modal Tahun Berjalan - Penyusutan Biaya Modal Tahun Berjalan - Unrecovered previous year’s operating cost
ETBS COST RECOVERY
Equity To Be Split (ETBS) PSC Cost Recovery = Pendapatan-FTP-Investment Credit-Cost Recovery
Asas Atau Prinsip Pelaksanaan PSC Cost Recovery
1 | Good faith, yaitu bahwa pelaksanaan kontrak haruslah berdasarkan itikad baik para pihak untuk menjalankan apa yang telah disepakati. Itikad baik merupakan asas dimana para pihak dalam kontrak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan baik dari para pihak; |
2 | Nail Down, dalam artian peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani; |
3 | Metode Gross Up, yaitu metode yang digunakan oleh para pihak dalam menghitung besarnya porsi bagi hasil produksi bruto yang dicantumkan dalam PSC; |
4 | Sanctity of Contract, yaitu bahwa para pihak yang telah mengikat diri pada suatu kontrak harus menghormati kesepakatan mengenai kewajiban-kewajibannya dalam kontrak tersebut. |
Point Penting tentang Pembiayaan PSC Cost Recovery
Pembebanan biaya menganut Uniformity principle yaitu Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, demikian pula sebaliknya.
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi (Negatif List sejumlah 22 jenis biaya) sesuai PP 27 Tahun 2017 sesuai Pasal 13:
1 | Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang, Participating Interest, dan pemegang saham; | ||||
2 | pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; | ||||
3 | harta yang dihibahkan; | ||||
4 | sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan; | ||||
5 | biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara; | ||||
6 | insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham; | ||||
7 | biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA); | ||||
8 | biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama; | ||||
9 | biaya konsultan pajak; | ||||
10 | biaya pemasaran minyak dan/ atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas; | ||||
11 | biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat; | ||||
12 | biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; | ||||
13 | biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest; | ||||
14 | biaya bunga atas pinjaman; | ||||
15 |
|
||||
16 |
|
||||
17 | surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui; | ||||
18 | nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor; | ||||
19 | transaksi yang:
|
||||
20 | bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; | ||||
21 | biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak; | ||||
22 | biaya audit komersial; | ||||
23 | biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi (PP 79 Tahun 2010). | ||||
24 | insentif interest recovery (PP 79 Tahun 2010), Interest Cost Recovery merupakan sejenis insentif yang membolehkan kontraktor untuk memulihkan biaya-biaya bunga yang terkait dengan investasi modal untuk proyek yang telah mendapat persetujuan dari SKK Migas. |
Point Penting PP 27 Tahun 2017, berlaku pada tanggal 19 Juni 2017
1 | Pengaturan adanya klausul bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil, Pasal 10A; | ||||||||
2 | Pemberian insentif kegiatan usaha hulu dalam bentuk insentif perpajakan pada masa eksplorasi maupun eksploitasi Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D: | ||||||||
|
|||||||||
3 | Merelaksasi biaya-biaya yang non-cost recoverable menjadi cost recoverable: | ||||||||
|
|||||||||
4 | Penegasan prinsip Block Basis (wilayah kerja) dalam rangka penghitungan biaya cost recovery dengan menghapus penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang mengatur prinsip Plan Of Development (POD) field basis atau dihitung per lapangan. | ||||||||
5 | Pengenaan PPh atas penghasilan uplift dan pengalihan Participating Interest hanya dikenakan sekali dan bersifat final, Pasal 27. | ||||||||
6 | Menambah kewenangan Menteri ESDM untuk menentukan perhitungan penyusutan yang berbeda dalam rangka menjaga tingkat produksi, Pasal 16. | ||||||||
7 | Disusunnya standar dan norma pemeriksaan yang sama dalam bentuk pedoman pemeriksaan yang digunakan oleh SKK Migas, BPKP, dan Ditjen Pajak untuk mengaudit bagi hasil dan pajak penghasilan sehingga terdapat koordinasi antar auditor Pemerintah, Pasal 30. | ||||||||
8 | Peraturan Peralihan Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C: | ||||||||
|
Point Penting Perdirjen Nomor Per-20/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran PPh Atas FTP, berlaku pada masa November 2017
1 | FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan. | ||||
2 | Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan. | ||||
3 | Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima, pada saat penghitungan telah tercapai. | ||||
4 | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi: | ||||
|
|||||
5 | Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut. |
PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI BAGI HASIL GROSS SPLIT
Kontraktor Share - DMO (25%) + Imbalan DMO + Varian Harga Lifting
Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kontraktor + Penghasilan Lainnya - Biaya Operasi - Kompensasi Kerugian
Point Penting tentang Pembiayaan PSC Gross Split
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak penghasilan meliputi (Negatif List sejumlah 19 jenis biaya):
1 | biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interest (Participating Interest), dan pemegang saham; | ||||
2 | pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; | ||||
3 | harta yang dihibahkan; | ||||
4 | sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan; | ||||
5 | biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara; | ||||
6 | pajak penghasilan; | ||||
7 | insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham; | ||||
8 | biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing; | ||||
9 | biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak; | ||||
10 | biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat; | ||||
11 | biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; | ||||
12 | biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengaiihan Partisipasi Interest (Participating Interest); | ||||
13 | biaya bunga atas pinjaman; | ||||
14 | royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak-hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya; | ||||
15 | pajak penghasilan pihak lain berupa: | ||||
|
|||||
16 | nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor; | ||||
17 | transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
18 | bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan | ||||
19 | biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d. |
Point Penting Penghitungan Pajak PSC
1 | Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 256/PMK.011/2011 ditetapkan: | ||||
|
|||||
2 | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan (PMK 257/PMK.011/2011). | ||||
3 | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan Participating Interest dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar: | ||||
|
|||||
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. (PMK257/PMK.011/2011). | |||||
4 | Premium adalah penghasilan atas keuntungan selisih harga penjualan minyak bumi lebih tinggi dibanding ICP (menjadi penghasilan lain2), kode 411126 200 (penghasilan x tarif PPh Badan). | ||||
5 | Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi, yang dimaksud dengan penghasilan tambahan yang berasal dari hasil penjualan produk sampingan antara lain penjualan belerang dan penjualan kapasitas lebih dari tenaga listrik. | ||||
6 | Penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada titik penyerahan, yang dimaksud dengan "titik penyerahan" adalah titik terjadinya pengalihan hak kepemilikan (transfer of title) minyak bumi dan/atau gas bumi dari Pemerintah kepada kontraktor. |
Pelaporan dan Pembayaran Pajak PPh Minyak dan Gas Bumi berdasarkan PMK 79 Tahun 2012 jo. PMK 70 Tahun 2015
1 | Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari: | ||||||||
|
|||||||||
2 | Pembayaran angsuran pajak dan BPT dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian Kontraktor (In Kind). | ||||||||
|
|||||||||
3 | Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing (Rekening Departemen Keuangan k/ Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia). | ||||||||
4 | Pembayaran Pajak Penghasilan bulanan wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi wajib dilakukan paling lama pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kepada Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas. | ||||||||
5 | Pembayaran Pajak Penghasilan tahunan wajib diterima di Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing paling lama pada akhir bulan ke empat setelah akhir tahun pajak, dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. | ||||||||
6 | Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan. Laporan Penerimaan Negara berupa: | ||||||||
|
|||||||||
Laporan sebagaimana dimaksud diatas disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Operator. | |||||||||
7 | Laporan secara bulanan dan secara tahunan wajib disampaikan oleh Operator dan Partner kepada: | ||||||||
|
|||||||||
dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak dan Berita acara serah terima dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi. |
Bentuk Dan Isi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan/Atau Gas Bumi (Perdirjen Pajak Nomor Per-05/PJ/2014):
1 | SPT Tahunan wajib dilampiri dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
2 | Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
3 | Untuk Lampiran Khusus, Formulir yang digunakan adalah sebagai berikut: | ||||||||||||
|